Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data
rincinya dikarenakan adanya pengangkatan sebagai Kepala Sekolah.
PTK menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala
Sekolah (A09) ke Admin
Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data
perubahan tersebut.
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan
dan melakukan pengaktifan jabatan Kepala Sekolah terhadap PTK tersebut,
kemudian mencetak Surat Tanda Pengaktifan Kepala Sekolah (S18a) untuk diberikan
ke PTK dan (S18b) untuk Arsip Dinas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar