Alur ini dijalani oleh PTK yang ingin mengubah data
rincinya dikarenakan adanya pengangkatan sebagai Kepala Sekolah.
PTK menyerahkan Surat Pengajuan Jabatan Kepala
Sekolah (A09) ke Admin
Dinas Pendidikan/Mapenda disertai dengan dokumen pendukung terkait data
perubahan tersebut.
Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan pemeriksaan
dan melakukan pengaktifan jabatan Kepala Sekolah terhadap PTK tersebut,
kemudian mencetak Surat Tanda Pengaktifan Kepala Sekolah (S18a) untuk diberikan
ke PTK dan (S18b) untuk Arsip Dinas.